JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 3 April 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Jumat Agung atau wafatnya Yesus Kristus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Libur nasional ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Paskah bagi umat Kristiani di Indonesia. Momentum tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu bersama keluarga, terlebih karena berdekatan dengan akhir pekan.
Dengan jatuhnya Jumat Agung pada hari Jumat, masyarakat akan mendapatkan libur panjang (long weekend) hingga Minggu. Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, wisata, maupun pulang kampung.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama masa libur panjang. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi cuaca yang saat ini memasuki masa peralihan musim.
Di sisi lain, sejumlah sektor seperti pariwisata, transportasi, dan perhotelan diprediksi akan mengalami peningkatan aktivitas seiring meningkatnya jumlah perjalanan masyarakat selama periode libur tersebut.
Penetapan libur nasional ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan keagamaan, waktu istirahat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata domestik.(**)

